Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Passport dan ID Calon Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (CPMI/CTKI)

Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Passport dan ID Calon Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (CPMI/CTKI)


Persyaratan Pelayanan:

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan Pasport dan ID dari perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
  2. Fotokopi Surat Perjanjian Penempatan.......................................(1 Rangkap)
  3. Fotokopi Surat Perjanjian Kerja..................................................(1 Rangkap)
  4. Fotokopi Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Sumatera Barat........................................(1 Rangkap)
  5. Surat Izin Pengerahan (SIP) dari BP3TKI Padang atau Instansi yang berwenang..................................................................................(1 Rangkap)
  6. Fotokopi Identitas Lengkap Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia yang meliputi; Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah, Foto 4x6 Berwarna, Surat Sehat Jasmani & Rohani.........(Masing-masing 1 Rangkap)
  7. Fotokopi Surat Izin dari orang tua/Suami/Istri Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia diketahui Lurah/WaliNagari........................................................................................(1 Rangkap)

Waktu Pelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal 15 Hari Kerja

Biaya : Gratis

Produk :

  1. Berita Acara Seleksi Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia
  2. Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI)
  3. Rekomendasi Pembuatan Pasport
  4. Daftar Calon TKI