Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Passport dan ID Calon Pekerja Migran Indonesia/Tenaga Kerja Indonesia (CPMI/CTKI)
Persyaratan Pelayanan:
- Surat Permohonan Rekomendasi Pembuatan Pasport dan ID dari perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)
- Fotokopi Surat Perjanjian Penempatan.......................................(1 Rangkap)
- Fotokopi Surat Perjanjian Kerja..................................................(1 Rangkap)
- Fotokopi Surat Pengantar Rekrut (SPR) dari Dinas Tenaga Kerja danTransmigrasi Provinsi Sumatera Barat........................................(1 Rangkap)
- Surat Izin Pengerahan (SIP) dari BP3TKI Padang atau Instansi yang berwenang..................................................................................(1 Rangkap)
- Fotokopi Identitas Lengkap Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia yang meliputi; Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Ijazah, Foto 4x6 Berwarna, Surat Sehat Jasmani & Rohani.........(Masing-masing 1 Rangkap)
- Fotokopi Surat Izin dari orang tua/Suami/Istri Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia diketahui Lurah/WaliNagari........................................................................................(1 Rangkap)
Waktu Pelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal 15 Hari Kerja
Biaya : Gratis
Produk :
- Berita Acara Seleksi Calon Pekerja Migran/Tenaga Kerja Indonesia
- Kartu Identitas Tenaga Kerja Indonesia (KITKI)
- Rekomendasi Pembuatan Pasport
- Daftar Calon TKI