Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Persyaratan Pelayanan :
- Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/buruh yang telah ditandatangani para pihak.
- Fotocopy surat izin usaha.
- Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja buruh yang akan dipekerjakan.
- Fotocopy akta pendirian dan AD/ART perusahaan.
- Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.
- Fotocopy tanda daftar perusahaan.
- Fotocopy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
- Fotocopy izin Operasional Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
WaktuPelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
GRATIS
Produk :
BUKTI PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH