Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh

Pelayanan Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh


Persyaratan Pelayanan :

  1. Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/buruh yang telah ditandatangani para pihak.
  2. Fotocopy surat izin usaha.
  3. Draft Perjanjian Kerja yang akan dibuat antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja buruh yang akan dipekerjakan.
  4. Fotocopy akta pendirian dan AD/ART perusahaan.
  5. Fotocopy bukti pengesahan sebagai badan hukum Perseroan Terbatas.
  6. Fotocopy tanda daftar perusahaan.
  7. Fotocopy bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan.
  8. Fotocopy izin Operasional Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh yang dikeluarkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
  9. Fotocopy Surat Keterangan Domisili.
  10. Fotocopy NPWP Perusahaan.

WaktuPelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

GRATIS

Produk :

BUKTI PENDAFTARAN PERJANJIAN PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH