Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Dalam Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh
Persyaratan Pelayanan :
- Fotocopy Perjanjian Kerja yang telah ditandatangani para pihak diatas materai.
- Rekap Nama dan Jabatan pekerja/buruh yang menandatangani Perjanjian Kerja.
- Draft Perjanjian Kerja yang dilampirkan dalam permohonan pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.
- Fotocopy Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh.
- Fotocopy Bukti Pendaftaran Perjanjian Penyediaan Jasa Pekerja/Buruh yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
WaktuPelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
GRATIS
Produk :
- TANDA BUKTI PENCATATAN PERJANJIAN KERJA DALAM PENYEDIAAN JASA PEKERJA/BURUH