Pelayanan Pengesahan Peraturan Perusahaan
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan Pengesahan Peraturan Perusahaan.........(1 Rangkap)
- Fotocopy Pengesahan sebagai badan hukum.........................(1 Rangkap)
- Draft Peraturan Perusahaan yang ingin disahkan..................(1 Naskah)
- Salinan Tanda Daftar Perusahaan.........................................(1 Rangkap)
WaktuPelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal Pelayanan 30 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA TENTANG PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN