Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama.........(1 Rangkap)
- Draft Perjanjian Kerja Bersama yang ingin dicatatkan..............(1 Naskah)
- Salinan Tanda Daftar Perusahaan............................................(1 Rangkap)
- Susunan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh.............................(1 Rangkap)
- Berita Acara Penandatanganan/pembuatan PKB......................(1 Rangkap)
WaktuPelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
- KEPUTUSAN KEPALA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA TENTANG PENCATATAN/PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA