Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama

Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama


Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Permohonan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama.........(1 Rangkap)
  2. Draft Perjanjian Kerja Bersama yang ingin dicatatkan..............(1 Naskah)
  3. Salinan Tanda Daftar Perusahaan............................................(1 Rangkap)
  4. Susunan Organisasi Serikat Pekerja/Buruh.............................(1 Rangkap)
  5. Berita Acara Penandatanganan/pembuatan PKB......................(1 Rangkap)

WaktuPelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal Pelayanan 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

Gratis

Produk :

  1. KEPUTUSAN KEPALA DINAS TRANSMIGRASI DAN TENAGA KERJA TENTANG PENCATATAN/PENDAFTARAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA