Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh


Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(1 Rangkap)
  2. Salinan Berita Acara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.............................................................(1 Rangkap)
  3. Salinan Susunan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh....(1 Rangkap)
  4. Salinan Akta pendirian badan hukum/minimal surat rekomendasi dari kesatuan bangsa dan politik.............................(1 Rangkap)

WaktuPelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal Pelayanan 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

Gratis

Produk :

  1. TANDA BUKTI PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH