Pelayanan Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Persyaratan Pelayanan :
- Surat permohonan pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.(1 Rangkap)
- Salinan Berita Acara Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.............................................................(1 Rangkap)
- Salinan Susunan Organisasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh....(1 Rangkap)
- Salinan Akta pendirian badan hukum/minimal surat rekomendasi dari kesatuan bangsa dan politik.............................(1 Rangkap)
WaktuPelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal Pelayanan 7 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
- TANDA BUKTI PENCATATAN SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH