Pelayanan Pelaporan Pekerjaan Penunjang dan Pemborongan Pekerjaan

Pelayanan Pelaporan Pekerjaan Penunjang dan Pemborongan Pekerjaan


Persyaratan Pelayanan :

  1. Surat Permohonan yang dibuat oleh Pimpinan Perusahaan atau Pejabat Perusahaan yang mendapat penugasan dari Direktur............(1 Rangkap)
  2. Alur kegiatan proses pelaksanaan pekerjaan sesuai ketetapan asosiasi sektor usaha......................................................(1 Rangkap)
  3. Salinan legalitas asosiasi sektor usaha....................................1 Rangkap)
  4. Jenis Pekerjaan Penunjang dan Pemborongan Pekerjaan yang diserahkan kepada perusahaan lain........................(1 Rangkap)

WaktuPelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal Pelayanan 7 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

Gratis

Produk :

  1. TANDA BUKTI PELAPORAN PEKERJAAN PENUNJANG