Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Persyaratan Pelayanan :
- Surat Permohonan Pencatatan PKWT dari Perusahaan ................................(1 Rangkap)
- Draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu............................(1 Rangkap)
- Daftar Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tertentu yang memuat, Identitas, Kontak, Jangka waktu PKWT, Jenis Pekerjaan, Total Upah ............................(1 Rangkap)
Waktu Pelayanan :
- Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
- Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
- Maksimal 14 Hari Kerja
Biaya/Tarif :
Gratis
Produk :
- Tanggapan (Berisi perbaikan, penolakan atau penangguhan)
- Tanda Bukti Pencatatan