Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

Pelayanan Pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu


Persyaratan Pelayanan :
  1. Surat Permohonan Pencatatan PKWT dari Perusahaan ................................(1 Rangkap)
  2. Draf Perjanjian Kerja Waktu Tertentu............................(1 Rangkap)
  3. Daftar Pekerja dengan Perjanjian Kerja Tertentu yang memuat, Identitas, Kontak, Jangka waktu PKWT, Jenis Pekerjaan, Total Upah ............................(1 Rangkap)

Waktu Pelayanan :

  1. Senin s/d Kamis Pukul 7.30 s/d 12.00 WIB -- 13.00 s/d 16.00 WIB
  2. Jum'at Pukul 7.30 s/d 11.30 -- 13.30 s/d 16.30 WIB
  3. Maksimal 14 Hari Kerja

Biaya/Tarif :

Gratis

Produk :

  1. Tanggapan (Berisi perbaikan, penolakan atau penangguhan)
  2. Tanda Bukti Pencatatan